Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
VP Jadi Tersangka Pencurian Pulsa, Ini 4 Sikap Telkomsel

VP Jadi Tersangka Pencurian Pulsa, Ini 4 Sikap Telkomsel


- detikInet

Jakarta - Pria berinisial KP yang menjadi Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian pulsa oleh Bareskrim Mabes Polri. Menanggapi hal tersebut, berikut empat sikap operator seluler terbesar di Indonesia itu.

1. Telkomsel dengan serius mempelajari perkembangan perkara pencurian pulsa serta mendukung pihak kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan menuntaskan perkara ini secara obyektif.

2. Telkomsel adalah perusahaan yang terkonsolidasi ke PT Telkom Tbk, dan sebagai perusahaan publik maka kepatuhan terhadap hukum dan peraturan merupakan hal yang sangat penting. Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang menganjurkan tindakan pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Untuk melancarkan proses hukum dan menjamin bahwa layanan kepada pelanggan tidak terganggu, Telkomsel telah memberikan keleluasaan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengikuti jalannya proses hukum secara kooperatif didampingi oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk perusahaan. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan permasalahan ini.

4. Telkomsel mengembangkan model bisnis yang berpijak pada etika bisnis dan aturan hukum yang berlaku, model bisnis yang saling menguntungkan dengan berbagai mitra dan secara konsisten melaksanakan peningkatan sistem pengawasan serta perlindungan hak konsumen.

KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.

Dengan demikian, jumlah tersangka untuk kasus pencurian pulsa kini menjadi dua orang. Setelah sebelumnya, pria berinisial NHB yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan content provider (CP) berinisial C telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.


(ash/rns)







Hide Ads