Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno menegaskan siap membantu kepolisian untuk membongkar kasus pencurian pulsa. Hal ini bakal tetap dilakukan meski salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah petinggi Telkomsel.
"Kita terus mempelajari kasusnya dan menjaganya berjalan secara obyektif," kata Sarwoto kepada detikINET, Kamis (8/3/2012).
"Buat Telkomsel sebagai perusahaan yang terkonsolidasi dengan Telkom sebagai perusahaan publik, aspek kepatuhan (compliance) terhadap hukum dan peraturan sangat penting," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terus bekerja sama dengan polisi untuk mencari bukti-buktinya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KP yang menjabat sebagai Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian pulsa oleh Bareskrim Mabes Polri.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka KP adalah pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.
(ash/ash)