"Ya, benar hari ini penyidik bareskrim memanggil KP yang menjabat Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel sebagai tersangka," kata Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafly Amar, saat dihubungi wartawan, Kamis (8/3/2012).
Hingga saat ini penyidik masih menunggu kedatangan pejabat provider seluler tersebut untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dihubungi terpisah, Direktur II Eksus Bareskrim Kombes Brigjen Arief Sulistyo mengatakan, pemeriksaan terhadap petinggi Telkomsel batal dilakukan hari ini. Pasalnya, yang bersangkutan mengaku sakit sehingga tidak bisa datang menemui penyidik Bareskrim Polri.
"Alasan sakit tidak bisa datang. Kami akan cek dengan dokter," kata Arif.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka KP adalah pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.
Dengan demikian, jumlah tersangka untuk kasus pencurian pulsa kini menjadi dua orang. Setelah sebelumnya, pria berinisial NHB yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan content provider (CP) berinisial C telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
(ahy/ash)