Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, penyelidikan masih terus dilakukan, namun saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada satu orang tersangkanya, inisial NHB dari PT C," tukasnya kepada detikINET, Selasa (6/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, di kalangan wartawan beredar kabar bahwa ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka untuk kasus pencurian pulsa ini. Namun ketika dikonfirmasi ke Saud, ia enggan bicara lebih lanjut.
"Nantilah lagi dikembangkan dulu," singkatnya.
Kasus pencurian pulsa memang terbilang lama penyidikannya. Tercatat, sudah lebih dari empat bulan kasus ini bergulir sejak diperintahkannya unreg massal untuk layanan SMS konten premium.
(ash/rns)