Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BRTI Digugat Rp 688 Miliar
Bukan Gugatan Pertama untuk Sang Regulator Telekomunikasi
BRTI Digugat Rp 688 Miliar

Bukan Gugatan Pertama untuk Sang Regulator Telekomunikasi


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tentu memiliki posisi penting dalam kelangsungan industri telekomunikasi Tanah Air. Namun dalam kiprahnya, BRTI tak jarang menemui jalan terjal, di antaranya sampai diseret ke meja hijau.

Tercatat, bukan cuma sekali sang regulator telekomuniasi ini dilaporkan ke pengadilan terkait aksi dan kebijakannya.

Yang terbaru adalah gugatan yang dilayangkan dua perusahaan CP PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilian yang meminta ganti rugi kepada BRTI total senilai Rp 688,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hinca Pandjaitan, kuasa hukum kedua perusahaan CP tersebut, merasa kliennya telah dirugikan. Keduanya lewat Hinca, menggugat BRTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut pernyataan pencuri pulsa.

"Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta perhari," kata Hinca.

Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.

Nah, jauh sebelumnya atau tepatnya di bulan Mei tahun 2009, BRTI juga pernah dipaksa menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, gugatan datang dari Indonesia Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) dalam usahanya menolak Permen Kominfo nomor 01 PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang SMS/MMS Premium.

Permen 01/2009 sendiri mengatur soal penyelenggara jasa konten sebagai pihak penyelenggara telekomunikasi sehingga akan dikenakan BHP jasa telekomunikasi. Besarnya BHP yang termasuk dalam PNBP (penerimaan Negara bukan pajak) tersebut adalah 1% dari pendapatan kotor (gross revenue) sebelum diberlakukan aturan baru jadi 0.5%.

Kewajiban membayar BHP inilah yang dipermasalahkan asosiasi pengusaha layanan konten premium yang tergabung dalam IMOCA kala itu.

Adapun pihak yang digugat adalah Mohammad Nuh yang saat itu masih menjabat sebagai Menkominfo, anggota BRTI Heru Sutadi serta Basuki Jusuf Iskandar, Ketua BRTI sekaligus Dirjen Postel Kementerian Kominfo saat itu.

Tuntutan dalam kasus ini bahkan lebih wah dibandingkan kasus yang sekarang. Yakni mencapai angka Rp 2 triliun lebih!

"Klien kami merasa Permen 01/2009 itu sangat merugikan pelaku bisnis jasa konten, baik saat ini maupun di masa datang. Gugatan ini sudah diperhitungkan dengan matang. Gugatan klien kami itu berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil," tukas kuasa hukum IMOCA kala itu, Andreas Tri Suwito Adi.

Posisi BRTI memang jadi rebutan. Hal ini terlihat dari ratusan orang yang mendaftar ketika lowongan anggota regulator telekomuniasi yang baru dibuka.

Namun di sisi lain, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, melihat posisi BRTI yang 'seksi', gugatan ini merupakan hal biasa.

"Gugatan ini hal yang biasa dan harus dihadapi. Karena sebagai regulator memiliki risiko, untuk BRTI misalnya yang membawahi tiga pilar: pemerintah, masyarakt dan industri. Jadi kalau ada pihak yang kurang berkenan, ya jadilah (melayangkan protesnya-red.)," tukas pria yang juga pernah menjadi anggota BRTI ini kepada detikINET, Senin (5/3/2012).




(ash/eno)







Hide Ads