Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BRTI Digugat Rp 688 Miliar
Panja: CP Berhak Gugat BRTI
BRTI Digugat Rp 688 Miliar

Panja: CP Berhak Gugat BRTI


- detikInet

Jakarta - Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI ikut mengomentari gugatan yang dilayangkan oleh dua perusahaan content provider (CP) -- PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians -- yang meminta ganti rugi kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) senilai Rp 688,4 miliar.

"Kalau kedua CP itu merasa tidak melakukan kecurangan sebagaimana yang dituduhkan BRTI, mereka berhak melakukan gugatan," kata Ketua Panja Tantowi Yahya kepada detikINET, Senin (5/2/2012).

Namun di sisi lain, lanjut dia, BRTI tentunya sudah melakukan penelisikan dan penyelidikan yang tajam sebelum membuat pengumuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat saja nanti bagaimana pembuktian di persidangan kalau misalnya gugatan tersebut berlanjut," kata pria yang tengah mencalonkan diri jadi Gubernur DKI Jakarta dari Partai Golkar tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, drama 'pencurian pulsa' berlanjut kian deras. Hal ini setelah BRTI diserang balik oleh dua CP yang merasa dirugikan.

"BRTI telah melakukan tindakan yang ceroboh dan tidak patut dengan cara menginstruksikan kepada CP untuk menghentikan penawaran konten SMS sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata kuasa hukum PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians, Hinca Pandjaitan.

Seharusnya, BRTI dalam menghentikan layanan CP harus melalui prosedur sesuai Peraturan Menkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (short messaging services) ke Banyak Tujuan (broadcast). Yaitu dipanggil terlebih dahulu, diperingatkan hingga baru dikenai sanksi.

"Ini tidak melalui proses di atas sudah main hukum saja. Perbuatan BRTI dilakukan tanpa melakukan due process of law secara memadai dan sama sekali tidak memberitahukan alasan, dasar, fakta dan metode apa yang dilakukan yang menjadi dasar tindakan-tindakan BRTI," terang Hinca, kesal.

Apalagi, BRTI mengumumkan jika kedua CP ini merupakan dua di antara puluhan CP yang melakukan pencurian pulsa. Tudingan ini dinilai merugikan kedua CP tersebut karena tidak melalui mekanisme hukum yang ada.

Hinca menyebut, BRTI menyatakan kepada Menkominfo dan Panja Pencurian Pulsa Komisi yaitu telah ditemukenali bahwa telah terjadi ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi penyelenggaraan jasa premium dengan pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan (broadcast).

BRTI juga mengumumkan ke publik melalui pemberitaan media massa baik media cetak maupun media elektronik dan media online, bahwa para penggugat adalah bagian dari puluhan content provider sebagai 'pencuri pulsa'.

"BRTI telah menjadi hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada para penggugat tanpa alasan dan dasar hukum yang cukup," ungkap Hinca.

Akibat tindakan ini, PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians merasa dirugikan. Keduanya menggugat BRTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut pernyataan bahwa keduanya pencuri pulsa.

"Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta perhari," kata Hinca.

Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.

"Gugatan ini sudah kami daftarkan di PN Jakpus pada 27 Februari 2012 dengan nomor Registrasi Perkara 105/PDT.G/2012/PN.JKT.PST. Minggu ini semoga akan dimulai sidangnya," pungkas Hinca.

(rou/ash)







Hide Ads