"Ada pelapor yang mencabut gugatannya, tapi kasus tetap berjalan. Panja tetap mendukung penuh pengusutan kasus ini sampai tuntas," kata Wakil Ketua Panja Pencurian Pulsa, Roy Suryo, di markas Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).
Seperti diketahui, Ferry Kuntoro sebelumnya melaporkan content provider (CP) PT Colibri kepada pihak berwajib atas gugatan pencurian pulsa. Sial bagi Ferry, ia malah dilaporkan balik pihak oleh CP yang bersangkutan karena dianggap mencemarkan nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang tidak salah, kenapa Telkomsel ikut memberikan ganti rugi? Padahal yang digugat oleh Ferry kan hanya Colibri. Ini sebuah kejanggalan," kata Ketua Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya, saat itu.
Pada akhirnya, laporan kasus ini dicabut oleh pihak Ferry. Perdamaian ini jelas membuat banyak orang bertanya-tanya. Sebab, kasus ini menjadi besar sejak adanya pelaporan dari Ferry.
"Islah yang dilakukan pelapor tidak akan menghapus proses pidana. Kami senantiasa mendorong kepolisian agar segera menetapkan tersangka," tegas Tantowi.
(rou/ash)