Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Telkom Ajukan Banding Putusan Airtime Wartel

Telkom Ajukan Banding Putusan Airtime Wartel


- detikInet

Jakarta - Telkom mengajukan banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait gugatan pembayaran airtime Wartel.

Dalam putusan itu, Telkom dibebani untuk membayar bunga, padahal dana airtime tersebut berada pada operator seluler dan dalam rekening penampungan atas nama Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI).

"Berhubung putusan baru tingkat pertama, kami menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Head of Corporate Communication & Affair Telkom Eddy Kurnia dalam siaran pers, Senin (27/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan, Telkom masih menghormati proses hukum atas masalah airtime hak pengusaha Wartel yang berlangsung di pengadilan, termasuk gugatan Badan Pengurus Pusat APWI.

"Namun sayangnya, Telkom melihat putusan pengadilan tidak memperhatikan upaya dan itikad baik perusahaan agar dana airtime tersebut dapat dibayarkan kepada pengusaha Wartel yang berhak," sesalnya.

Majelis Hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan adanya perjanjian antara operator seluler, APWI dan Telkom yang telah menyepakati mekanisme penyelesaian masalah airtime ini.

Eddy pun menegaskan, Telkom tetap berpegang dan tunduk pada kesepakatan dalam Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Airtime Wartel antara Operator Seluler, Telkom dan APWI pada 22 Juni 2010 dengan Akte Notaris No.19 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Wiweko, dan Perjanjian Pembukaan Rekening Penampungan antara Telkom dan APWI, Akte Notaris No.03 pada 22 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Lia Wulan Dewi.

Dalam perjanjian itu disebutkan, bahwa APWI menegaskan kembali penunjukan Telkom untuk bertindak selaku collecting agent atas pembayaran dana hak airtime dari operator seluler. Sementara poin lainnya menyepakati Telkom bersama APWI bertindak sebagai agen pembayaran (payment agent) yang penyalurannya kepada para pengusaha Wartel yang berhak melalui PT Pos Indonesia.

Terkait hal tersebut, Telkom dan APWI sepakat membuka Rekening Penampungan (escrow account) atas nama APWI guna menampung dana hak airtime yang dibayarkan oleh operator seluler. Penggunaan dana hanya dapat dilakukan atas persetujuan Telkom, dan penarikannya harus dilakukan bersama (joint instruction) antara Telkom dan APWI.

(rou/ash)





Hide Ads
LIVE