"Saya jamin itu tidak diverifikasi datanya. Buktinya saya pakai nama Tifatul Sembiring buat registrasi salah satu nomor saya dan bisa tuh. Tidak diblokir dan itu artinya saya bisa pakai nama itu untuk 100 nomor lainnya," ujar Sutikno Teguh, pengamat telekomunikasi saat berbincang dengan detikINET, Senin (27/2/2012).
Belakangan, modus penipuan transfer pulsa yang sering disebut 'mama minta pulsa' marak lagi. Bukan lagi melalui SMS, pelaku sudah berani menelpon calon korban. Dengan menggunakan teknik pertanyaan menjebak, pelaku menyerap informasi yang disampaikan target untuk memuluskan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memang menerapkan kebijakan registrasi bagi pelanggan yang membeli nomor baru. Namun kebijakan tersebut dianggap hanya sebagai formalitas belaka.
"Ada memang kebijakan untuk registrasi, cuma pelaku tidak bisa kena sanksi. Karena mudah sekali untuk dimanipulasi. Buktinya saya pakai nama Tifatul Sembiring juga tidak diverifikasi," imbuh Teguh.
"Aman-aman saja. Kalau saya jahat, saya pakai nomor tersebut untuk menipu, yang kena akibatnya siapa? Bukan saya yang dikejar, tapi Tifatul Sembiring. Karena di pendaftaran saya pakai namanya," lanjutnya.
Disinggung pihak mana yang harus bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi data pelanggan, Teguh mengatakan semua pihak yang terkait dalam industri telekomunikasi harus bertanggung jawab.
"Operator bisa lepas tangan. Mereka bisa beralasan data kependudukan yang kacau balau. Lagi operator juga tidak mau repot verifikasi data pelanggannya satu per satu. Misal hanya salah satu operator saja, pelanggan bisa pindah ke operator lain yang lebih lunak dalam registrasi data pelanggan," kata Teguh.
"Jadi menurut saya harus dibenahi secara keseluruhan dan semua yang berkepentingan dalam industri ini harus terlibat," ia menandaskan.
(afz/ash)