Anggota Komite BRTI Heru Sutadi menjelaskan, mekanisme pengembalian pulsa tersebut dilakukan lewat metode komplain yang dilaporkan pelanggan. Sehingga tidak semua pengguna yang ikut SMS premium, mendapatkan pengembalian pulsa. Hanya yang lapor dan laporannya diproses.
Metode ini dibagi menjadi dua. Pertama pengembalian dilakukan via komplain yang ditampung oleh operator, kedua pengembalian dilakukan via komplain yang ditampung lewat call center 159 yang dikelola BRTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, Heru mengakui jika metode pengaduan ini rentan dimanfaatkan orang-orang iseng untuk meminta ganti rugi yang seharusnya tidak mereka terima. "Tidak tertutup memang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu, tapi kami mencoba meminimalisirnya," tukas Heru.
Ia pun menandaskan bagi pengguna yang merasa dirugikan akibat kasus pencurian pulsa dari layanan operator atau konten premium, namun belum melapor atau mendapat ganti rugi, bisa menghubungi call center 159.
(ash/fyk)