Dijelaskan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR ada tiga poin yang mengharuskan Indonesia bermigrasi ke TV digital.
"Yang pertama, adanya kesepakatan ITU (International Telecommunication Union/otoritas telekomunikasi internasional) bahwa 17 Juni 2015 adalah batas waktu negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital," papar Tifatul dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Rabu (25/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terakhir, spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas. Mengingat TV analog membutuhkan frekuensi, dan kian lama semakin padat. "Karena frekuensi ini semakin terbatas, efisiensi menjadi sangat kritikal untuk kita lakukan segera," pungkas Tifatul.
(rns/rou)