"Kami akan segera melakukan gelar perkara secara internal besok," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Brigjen Arief Sulistiyo dalam rapat dengan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Bareskrim, kata dia, telah melakukan 127 kali pemeriksaan di antaranya 39 kali pemeriksaan digital forensik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dengan penyedia konten dan menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte," katanya.
Dari pemeriksaan selama ini, menurut Arief, sudah didapat beberapa pola penyedotan pulsa yakni pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.
"Gelar perkara itu bertujuan mencari perbuatan melawan hukumnya, dicarikan pasal pidana yang tepat, dan alat bukti yang dibutuhkan," jelasnya.
(rou/ash)