"Sebelum regulasi detilnya ada, ya semuanya (masih) terlarang. Sesuai amanat Undang-undang No.36/1999 tentang telekomunikasi," kata anggota BRTI M Ridwan Effendi kepada detikINET, Selasa (10/1/2012).
"Yang jelas, open BTS itu ya pasti pakai frekuensi selular. Lisensi frekuensinya kan kepunyaan operator yang ada sekarang. Setiap pemancaran frekuensi kan harus ada izinnya kecuali untuk yang class license seperti Wi-Fi dan remote control," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga buat mengisi daerah blank spot, atau iseng saja bikin BTS sendiri biar gak usah beli pulsa. Namun masalahnya kan setiap pemancaran harus berijin. Apalagi pemegang lisensi frekuensi sudah membayar BHP frekuensi selular yang cukup besar, jadi harus ada proteksi," jelasnya lagi.
Teknologi Open BTS saat ini tengah dikembangkan oleh praktisi teknologi Onno W Purbo bersama yayasan Air Putih dan ICT Watch. Menurut Ridwan, produk Open BTS semacam ini pernah juga dibuat dengan nama Femto Cell.
"Namun harus dicermati juga, dengan Femto Cell orang bisa bikin BTS independen terhadap operator. Jadi turis asing yang datang ke Indonesia, kalau nakal, dia bisa pasang itu Femto Cell dan interkoneksikan pakai Wi-Fi hotel, kemudian dia bisa telepon-teleponan internasional gratis, cuma bayar biaya internet di hotel saja," jelas Ridwan.
Itu sebabnya, penggunaan Open BTS masih belum direstui pemerintah dan regulator. "Ya BRTI lagi bikin kajian regulasinya, karena ada baiknya dan ada buruknya. Selain menyangkut izin frekuensi juga menyangkut iklim usaha," pungkasnya.
(rou/ash)