Dilaporkan bahwa pihak otoritas setempat mewajibkan semua restoran yang ada di Kuala Lumpur untuk memiliki WiFi saat mereka meminta izin atau lisensi untuk buka restoran.
Kewajiban pemberian WiFi untuk semua konsumen ini diberlakukan baik pada yang melamar lisensi baru maupun pada yang memperbarui lisensi yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para operator outlet makanan yang menyediakan WiFi tentu akan memberikan layanan tambahan pada konsumennya," ujar Wali Kota Kuala Lumpur, Tan Sri Ahmad Fuad Ismail.
Penyediaan WiFi sendiri sudah diberlakukan di 1.500 titik di Kuala Lumpur sejak tahun 2008 oleh WirelessKL. Dengan adanya undang-undang dan layanan WiFi baru ini, dilaporkan layanan dari WirelessKL tidak akan dilanjutkan lagi.
(sha/rou)