Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Diduga Ada Tekanan, Tri Jadi Korban Penataan 3G

Diduga Ada Tekanan, Tri Jadi Korban Penataan 3G


- detikInet

Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring telah menandatangani penataan blok 3G di rentang frekuensi 2,1 GHz. Dimana hasilnya sedikit melenceng dari yang digadang-gadang sebelumnya. Tak pelak, keputusan itu pun menimbulkan dugaan ada tekanan di baliknya.

Seperti diketahui, Telkomsel yang semula didesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Menkominfo untuk bergeser akhirnya tidak jadi pindah kanal, tetap menempati blok 4 dan 5. Namun Axis diberikan kanal kedua yang contigous (berdampingan), yaitu di blok 2 dan 3.

Sementara HCPT -- pemilik brand seluler 3 (Tri) -- harus pasrah terkena imbasnya. Ya, meski mendapat tambahan second carrier 3G, namun posisinya tidak contigous lantaran ditempatkan di blok 6. Padahal first carrier 3G Tri tercecer di blok 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain posisi Indosat (kanal 7 dan 8) dan XL (9 dan 10) tetap aman alias tidak bergeser dari blok semula.

Menurut Kamilov Sagala, mantan anggota BRTI, yang namanya penataan artinya semuanya ditata dengan baik. Semua pihak mendapat peran dan posisi yang sama.

"Namun kalau melihat penataan yang baru diputuskan Kominfo, sepertinya tidak tertata dengan baik. Yang namanya tertata itu artinya tidak ada yang tercecer," ujarnya kepada detikINET, Kamis (15/12/2011).

BRTI sebagai lembaga yang memiliki perwakilan masyarakat dan pemerintah secara teknis memiliki keputusan yang bulat. Sehingga ketika memberi rekomendasi, menteri tinggal menjalankan keputusan tersebut.

Nah, ini pula yang terjadi dalam penataan blok 3G. Hasil rapat pleno BRTI sebelumnya telah memutuskan Telkomsel untuk bergeser kanal, dari blok 4 dan 5 menjadi 5 dan 6.

Namun apa daya, ketika implementasi di lapangan, hal itu mendapat resistensi dari Telkomsel. Hingga akhirnya muncul keputusan yang berbeda dari Menkominfo yang membuat Telkomsel tidak jadi bergeser dan Tri dilempar ke blok 6.

"Patut diduga ada tekanan di situ. Indikasi yang paling gampang, keputusan BRTI tidak sepenuhnya dijalankan oleh menteri," tukas Kamilov.

Ia pun menyebut, penataan frekuensi 3G tidak sempurna, karena ada satu operator yang tidak memiliki kanal berdampingan. "Ini bisa dibilang dianulir oleh menteri secara tidak langsung, menjadi Tri yang dikorbankan," pungkasnya.

Kanal yang berdampingan dalam frekuensi 3G merupakan sesuatu yang penting bagi operator dalam menunjang bisnisnya. VP Regulatory Axis Telecom Indonesia, Chandra Aden menjelaskan, kanal yang contigious dapat membuat layanan operator teroptimalkan, termasuk dari sisi kemudahan secara infrastruktur teknologi.

Selain itu juga terkait ketika ingin membuat guard band. Jika operator memiliki dua kanal yang tercecer (tidak berdampingan) maka mereka harus menyediakan empat titik untuk guard band yang besarannya sepersekian MHz. Sementara jika kanal itu contigious, cukup dua titik yang disediakan.

"Padahal frekuensi itu sumber daya yang terbatas dan harganya sangat mahal, hingga ratusan miliar. Dan itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menggaet pelanggan," pungkasnya.


(ash/rou)





Hide Ads