Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Aturan Layanan Data Belum Seketat Teleponi Dasar

Aturan Layanan Data Belum Seketat Teleponi Dasar


- detikInet

Jakarta - Berkaitan dengan keinginan dari operator untuk melakukan kolaborasi, pemerintah mengaku tak bermasalah karena selama ini di jasa data memang belum ada aturan yang seketat basic telephony.

"Jasa data masih light regulation," kata Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi dalam diskusi di Hotel JW Mariott, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

"Sepanjang kami melihat kompetisi itu bisa menghadirkan layanan berkualitas dan tarif terjangkau bagi pelanggan, kami dalam posisi mengontrol melalui pengelolaan sumber daya alam terbatas dan lisensi," paparnya lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai regulator, Heru juga mendukung langkah pelaku usaha untuk mengembangkan jasa data. Bentuk dukungan itu adalah penataan frekuensi yang menjadikan penggunaan sumber daya terbatas menjadi lebih efisien.

"Kami sudah menyelesaikan penataan frekuensi untuk 3G di 2,1 GHz, ini akan sangat membantu para operator karena 12 blok yang ada akan dimaksimalkan," kata Heru.



(rou/ash)





Hide Ads
LIVE