Namun kini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sepertinya lebih membuka diri. Ketimbang terus-terusan ditanya, short code xxxx itu punya siapa? Lebih baik diungkap semua daftar Content Provider (CP) beserta nomor layanannya.
Dari daftar yang baru dirilis Senin (5/12/2011) tersebut, ada 193 penyedia layanan konten premium yang terdaftar di meja BRTI. Dimana satu CP bisa memiliki lebih dari satu nomor short code.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jelas, setengah di antaranya bisa disebut ilegal. Sebab, tak terdaftar di regulator telekomunikasi namun tetap menjalin kerja sama dengan operator.
Anggota Komite BRTI Heru Sutadi mengatakan, tujuan diungkapnya daftar CP tersebut agar semua pihak tahu perusahaan mana yang menjalankan setiap layanan short code SMS premium.
"Yang salah pasti dikenakan sanksi, bahkan bukan tidak mungkin dieliminasi," tegasnya kepada detikINET, Senin (5/12/2011).
Ingin tahu perusahaan di balik short code layanan SMS premium? Berikut link-nya.
(ash/rns)