"Tentunya Menkominfo akan mengeluarkan kebijakan yang terbaik bagi industri, bukan operator per operator," jelas anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Jumat (2/12/2011).
"Yang jelas BRTI sudah menyampaikan kronologis mengenai penataan 3G dan beberapa alternatif solusi," ujarnya lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu sebabnya, Heru pun menilai isu asing yang digembar-gemborkan oleh Center for Indonesia Telecommunication Regulation Study (Citrus) untuk mendukung resistensi Telkomsel dinilainya kurang beralasan.
"Operator lainnya semua dimiliki pihak asing. Telkomsel sebagai aset negara harus dilindungi, jangan dibiarkan mati perlahan-lahan dengan memberikan kebijakan yang salah kaprah," tulis Direktur Citrus yang juga Dosen STT Telkom Asmiati Rasyid dalam keterangan pers sebelumnya.
Seperti diketahui, penataan kanal frekuensi 3G di pita 2,1 GHz masih mendapat resistensi dari operator seluler Telkomsel yang enggan berpindah dari kanal 4 dan 5 ke kanal 5 dan 6.
Malah sebaliknya, tak hanya menolak pindah, operator seluler yang kepemilikannya dikuasai Telkom dan Singtel itu balik meminta tambahan satu kanal lagi agar bisa menguasai kanal 4,5, dan 6 sekaligus.
Monopoli
Permasalahan ini juga ikut menyita perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi mengatakan pihaknya tengah menganalisa aspek kebijakan pembagian kanal 3G yang mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat antaroperator pemegang lisensi seluler 3G.
"Kami berharap dalam 30 hari ke depan analisa yang tengah dikumpulkan oleh tim kerja kami sudah bisa membuahkan hasil. Bila ada yang kurang maka kami akan memberikan saran kepada regulator," paparnya.
Permasalahan ini juga ikut disorot mantan anggota BRTI Kamilov Sagala. Telkomsel yang menurutnya hanya meminjam frekuensi, seharusnya mengikut aturan penataan frekuensi demi kebaikan industri, bukan malah menentang dan memonopoli.
"Penguasaan sumber daya frekuensi yang besar oleh penguasa pasar tidak dapat dibenarkan karena hal ini menjurus ke praktik monopoli yang dilarang oleh Undang-undang" sesalnya.
(rou/eno)