Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Resistensi Penataan 3G Buruk Bagi Industri

Resistensi Penataan 3G Buruk Bagi Industri


- detikInet

Jakarta - Banyaknya jumlah pelanggan dan besarnya investasi yang telah dikeluarkan untuk 3G tak bisa dijadikan alasan untuk menunda penataan kanal frekuensi pita lebar seluler di rentang 2,1 GHz yang ditargetkan rampung akhir 2011 ini.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto. Menurutnya, resistensi Telkomsel atas perintah untuk pindah kanal 3G sudah tak bisa ditolerir lagi.

"Jangan karena punya pelanggan paling banyak dan sudah keluar investasi besar, itu dijadikan alasan untuk tak mematuhi aturan. Kami tak mau penolakan ini jadi preseden buruk bagi industri, karena semua bisa beralasan yang sama," tegasnya kepada detikINET, Rabu (9/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot pun menuturkan, perpindahan kanal demi penataan frekuensi yang telah menjadi keputusan Menkominfo, hukumnya wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait. "Jika merasa sudah mengeluarkan investasi besar, itu menjadi risiko semua pihak, tidak hanya Telkomsel," tegasnya.

Pemerintah sendiri dipastikan akan menetapkan Peraturan Menkominfo mengenai penataan kanal frekuensi 3G pada bulan Desember mendatang.

Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan Telkomsel perlu waktu, dan pemerintah memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun 2011 ini untuk menggeser kanalnya sebelum aturan resmi ditandatangani.

"Penataan frekuensi 3G berupa penambahan satu kanal tambahan kepada operator dan kemudian dilanjutkan dengan penambahan kedua sebesar 5 MHz tujuannya adalah untuk merapikan spektrum," ujarnya.

Pemerintah sudah memutuskan bahwa kanal ke-1 dan 2 dialokasikan untuk Hutchison CP Telecom (Tri), kanal ke-3 dan 4 untuk Axis Telecom, kanal ke-5 dan 6 untuk Telkomsel, kanal ke-7 dan 8 untuk Indosat, kanal ke-9 dan 10 XL Axiata, dan kanal ke-11 dan 12 untuk pemenang lelang third carrier (kanal ketiga).

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Muhammad Budi Setyawan, mengatakan sejak Maret 2011 telah mengeluarkan surat penataan pita frekuensi 2.1 Ghz yang dibuat berdasarkan hasil rapat pleno BRTI tentang pembahasan second carrier (kanal kedua) 3G, yang mengharuskan Telkomsel melakukan migrasi.

"Sebab, blok yang saat ini ditempati Telkomsel akan dialokasikan kepada operator lain," kata dia waktu itu.

Dalam surat tersebut juga dituliskan secara jelas bahwa keseluruhan proses migrasi akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan akan dimulai sejak Menkominfo mengeluarkan keputusan terkait penataan pita frekuensi 2,1 GHz.

Pengalokasian kanal kedua 3G ini juga sebenarnya telah selesai dibahas dan telah ditetapkan oleh Keputusan Menkominfo No. 268/2009, tentang Penetapan Alokasi Tambahan Blok Pita Frekuensi Radio bagi Penyelenggara jaringan Bergerak Selular pada Pita 2,1 Ghz.

Gatot menambahkan, hasil rapat pleno BRTI yang telah memutuskan Telkomsel harus geser, mesti disahkan melalui Permenkominfo dan tinggal menunggu tandatangan Menkominfo. "Apabila sudah disahkan, maka yang ada hanyalah melaksanakan atau melanggar," tuturnya.

Di lain pihak, Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi, menegaskan tentang pentingnya urgensi penetapan Peraturan Menkominfo soal penataan pita 3G untuk menciptakan kepastian usaha di industri tersebut.

"Pemerintah pasti memahami apabila makin cepat regulasi itu diputuskan maka akan semakin baik bagi industri. Apabila Kominfo cepat menandatangani aturannya, maka ada potensi pendapatan tambahan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dari BHP (biaya hak penggunaan) satu kanal Axis dan Tri," ujarnya.

Direktur Layanan Korporasi Tri Sidarta Sidik juga setuju dan menyayangkan potensi PNBP yang akan hilang jika kondisi ini terus berlaru-larut. "Sayang sekali, padahal itu pendapatan negara yang sangat besar," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno sempat beberapa kali mengatakan persoalan ini timbul karena pada penataan yang lalu tidak memperhitungkan masa depan spektrum 3G.

"Sebagai perusahaan milik negara, kami juga berhak minta tata ulang secara keseluruhan karena masa depan spektrum frekuensi mengarah kepada teknologi yang konvergen, yaitu LTE (Long Term Evolution). Kami seperti ini agar tidak ada kerugian negara," jelasnya.

(rou/ash)







Hide Ads