"Tiga bulan ini boleh disebut sebagai masa emergency dalam menyelesaikan persoalan SMS premium ini,β kata Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo di Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Dalam surat edaran BRTI, sepuluh operator sudah diminta melakukan unregistrasi layanan SMS premium dan berhenti menawarkan SMS broadcast. Belum ditentukan sampai kapan larangan SMS broadcast diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, operator juga sudah sepakat untuk memberikan ganti rugi pulsa atau restitusi pada korban SMS premium. Proses ganti rugi pun diklaim sudah mulai berjalan.
"Operator menyatakan sudah jalan, tapi berapa rupiah jumlah pulsa yang dijadikan ganti rugi kami masih belum mendapatkan laporan," jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menyatakan bahwa pemerintah saat ini juga sedang fokus membenahi regulasi terkait. Hal ini untuk mengantisipasi agar kasus SMS premium yang melibatkan CP nakal tidak terjadi lagi.
(fyk/ash)