Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
3 Bulan 'Masa Darurat' Penyelesaian Kasus SMS Premium

3 Bulan 'Masa Darurat' Penyelesaian Kasus SMS Premium


- detikInet

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo berniat serius menyelesaikan kasus SMS premium. Waktu tiga bulan dari Oktober sampai Desember dianggap sebagai 'masa darurat' atau emergency untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Tiga bulan ini boleh disebut sebagai masa emergency dalam menyelesaikan persoalan SMS premium ini,” kata Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo di Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Dalam surat edaran BRTI, sepuluh operator sudah diminta melakukan unregistrasi layanan SMS premium dan berhenti menawarkan SMS broadcast. Belum ditentukan sampai kapan larangan SMS broadcast diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya karena masih dalam masa emergency kami fokus melakukan pembenahan terlebih dahulu. Soal penghentian larangan SMS broadcast nantilah kita lihat bagaimana,” tambah Gatot.

Di sisi lain, operator juga sudah sepakat untuk memberikan ganti rugi pulsa atau restitusi pada korban SMS premium. Proses ganti rugi pun diklaim sudah mulai berjalan.

"Operator menyatakan sudah jalan, tapi berapa rupiah jumlah pulsa yang dijadikan ganti rugi kami masih belum mendapatkan laporan," jelas Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menyatakan bahwa pemerintah saat ini juga sedang fokus membenahi regulasi terkait. Hal ini untuk mengantisipasi agar kasus SMS premium yang melibatkan CP nakal tidak terjadi lagi.

(fyk/ash)





Hide Ads