Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, menilai bahwa saat ini payung hukum yang menaungi layanan SMS premium yakni Permen nomor 1 tahun 2009 masih memiliki celah.
Sehingga ketika diterapkan kepada industri penyelenggara pesan jasa premium, banyak pemain yang coba mengakalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, langkah revisi Permen nomor 1 tahun 2009 yang saat ini masih digodok diharapkan dapat menambal celah-celah tersebut untuk menjadi lebih baik lagi.
"Nantinya kita akan lebih ketat di ranah perijinan. Termasuk syarat dan sanksinya. Soalnya selama ini seakan-akan tidak ada sanksi hukum dan faktanya juga banyak yang dilanggar," lanjut Gatot.
Hal lain yang juga disoroti adalah terkait hak dan kewajiban antara operator dan CP yang harus diperjelas. Poin ini penting agar jika nantinya ada masalah, operator dan CP tidak saling menyalahkan.
"Sampai saat ini revisi tersebut masih berlangsung. Ditargetkan dalam jangka waktu satu bulan sudah selesai dan disahkan untuk menjadi payung hukum yang baru," Gatot menandaskan.
(ash/rns)