Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Telkomsel Didesak Segera Geser Kanal 3G

Telkomsel Didesak Segera Geser Kanal 3G


- detikInet

Jakarta - Operator seluler Telkomsel didesak untuk segera menggeser kanal 3G yang ditempatinya demi lancarnya penataaan frekuensi. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah sampai akhir tahun.

"Kita minta Telkomsel segera pindah karena bloknya mau dipakai oleh operator lain," kata Menkominfo Tifatul Sembiring pada detikINET di sela kunjungan kerjanya menghadiri ITU World Congress di Jenewa, Swiss.

Tifatul menjelaskan, dengan bergesernya kanal yang ditempati Telkomsel akan membuat semua operator--termasuk Telkomsel-- mendapatkan alokasi frekuensi secara beraturan dan berdampingan (contigous).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka harus mau ditata dulu. Dengan pemindahan ini akan membuat kanal blok 3G operator contigious. Kita mau menata secondary carrier dulu baru membicarakan third carrier," ujarnya.

Menkominfo pun berpendapat, Telkomsel tak akan menghadapi kendala saat memindahkan kanalnya jika mengacu pada keberhasilan XL Axiata menggeser frekuensinya akhir tahun lalu.

"Mereka harus mensetting ulang sistem mereka, dan dananya kecil itu untuk perubahan sistem. Saya berharap akhir tahun ini selesai," harap Tifatul.

Disorot

Masalah penataan frekuensi 3G ini juga disorot banyak pihak karena dinilai mulai mengganggu industri telekomunikasi setelah Telkomsel menolak untuk menggeser kanalnya.

Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi meminta agar pemerintah bersikap lebih tegas dalam penataan pembagian kanal 3G tahap kedua ini.

"Sebenarnya tidak perlu berlarut-larut, tergantung pada kemauan pemerintah untuk menegakkan aturan yang telah dibuat," kata Wigantoro.

Hasil rapat pleno Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah memutuskan Telkomsel yang telah datang duluan di kanal 4 dan 5 diminta pindah ke kanal 5 dan 6 agar Hutchison CP Telecom (Tri) bisa berada di kanal 1 dan 2, sedangkan Axis Telecom di 3 dan 4.

Posisi sekarang adalah Tri berada di kanal 1, NTS (3), Telkomsel (4 dan 5), Indosat (7 dan 8), XL (9 dan 10). Sementara kanal nomor 2, 6, 11, dan 12 kosong. Telkomsel, yang menggunakan satu kanal jatah Tri harus rela bergeser.

Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno sebelumnya sempat menyatakan enggan untuk pindah kanal karena sudah terlanjur berinvestasi. Jika pun dipaksakan pindah, ada konsekuensi penurunan kualitas layanan dan harus mengeluarkan dana yang besar.

"Kami bukan memaksakan kehendak, tetapi frekuensi harus dikelola oleh operator yang benar-benar serius memanfaatkan spektrum untuk kepentingan masyarakat. Kanal yang sudah ada saja belum dimanfaatkan secara optimal oleh satu operator, lantas minta tambahan. Regulator harus bijaksana dan memikirkan kepentingan masyarakat," keluhnya.

Pernyataan Telkomsel dibantah oleh beberapa operator. Direktur Axis Telekom Indonesia Syakieb A Sungkar mengaku heran apabila ada operator lain menilai pihaknya dibilang tidak serius dalam mengembangkan 3G.

"Kami sudah membeli peralatan untuk mengembangkan 3G, tetapi sekarang tidak bisa digunakan karena alokasi frekuensi belum ada dari pemerintah. Rencananya pada tahun ini kami membangun 9.000 BTS 3G untuk memperkuat 4.000 Node B yang telah ada. Kok dibilang tidak serius," katanya

Direktur Layanan Korporasi Hutchison Sidarta Sidik juga menjelaskan, Tri harus mendapatkan tambahan kanal pada tahun ini agar kualitas layanan seluler 3G miliknya tidak menurun di tengah persaingan pasar layanan mobile data.

Kasus ini sebelumnya juga sudah mulai disorot oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu menyatakan tengah melakukan penyelidikan dan akan melakukan pemanggilan sejumlah pihak, terkait adanya dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat serta monopoli pada penataan frekuensi 3G tahap kedua.

"Proses penataan spektrum 3G yang molor berpotensi menabrak Pasal 25 UU Anti Monopoli," kata Tresna P Soemardi, Komisioner KPPU.

Tresna menegaskan pasal tersebut menyebutkan pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi serta menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan.

(rou/rou)





Hide Ads