Lemahnya aturan tentang telekomunikasi di Indonesia, diakui sendiri oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Aturan yang kita gunakan dibuat tahun 2009, sedangkan industri konten itu memang berkembang cepat. Jadi memang seharusnya diubah," jelas Muhammad Budi Setyawan, Wakil Ketua BRTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BRTI juga akan merevisi aturan lainnya, antara lain regulasi khusus untuk SMS Spam seperti pada kasus 'mama minta pulsa', perlindungan privasi pelanggan, merevisi sanksi untuk CP nakal, hingga meninjau ulang rezim interkoneksi SMS.
"Tapi ini juga bisa berdampak pada masyarakat, yang tadinya SMS murah kini bisa lebih costly (mahal). Tapi kalau begitu kan penyebar SMS spam juga jadi mikir-mikir," pungkas Budi.
(rou/rou)