Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kasus Sedot Pulsa Harus Segera Dituntaskan

Kasus Sedot Pulsa Harus Segera Dituntaskan


- detikInet

Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring meminta kepada seluruh stakeholder telekomunikasi agar memberi perhatian khusus atas kasus sedot pulsa yang merugikan banyak pelanggan.

"Ini masalah publik yang harus diatasi segera, kalau tidak akan makin ramai," kata Tifatul kepada detikINET di sela event ITU Telecom World yang berlangsung di Palexpo Expo, Jenewa, Swiss, Selasa (25/10/2011).

Tak mau masalah ini berlarut-larut, Menkominfo pun meminta kepada seluruh pihak terkait, agar segera menyelesaikan masalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 14 Oktober 2011 lalu telah mengeluarkan Surat Edaran untuk unregistrasi konten premium.

Meski SMS premium telah dihentikan melalui metode deaktivasi/unregistrasi oleh operator telekomunikasi, namun soal ganti rugi pelanggan sampai saat ini belum ada kejelasannya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto pun sempat menjelaskan, penggantian pulsa pelanggan tetap akan dilakukan setelah operator memperoleh data lengkap pelanggan yang dirugikan.

"Sikap BRTI tegas. Kalau operator tidak mampu menanganinya tentu akan diperingatkan. BRTI juga maklum, hak konsumen perlu dihargai karena ada UU Perlindungan konsumen. Refund belum disinggung karena datanya diklopin dulu," tegasnya waktu.

Pengamat telekomunikasi Sutikno Teguh memberikan apresiasi atas respons cepat dari Kominfo dan BRTI dalam menangani kasus pencurian pulsa pelanggan ini.

"Langkah BRTI dalam memberikan shock therapy kepada para operator dan content provider (CP) harus diapresiasi. Mudah-mudahan segera diikuti langkah lanjutan yang cerdik dan bijak agar bermanfaat bagi semua pihak, terutama bagi konsumen dan industri telekomunikasi," ujarnya.

Ia pun menyarankan kepada regulator agar memperketat aturan tentang layanan konten premium agar industrinya bisa kembali tumbuh dan mendapatkan kepercayaan publik. "Jika dimungkinkan, regulator segera merealisasikan Undang-undang Anti Spam SMS," katanya.

Sutikno juga mengimbau agar Kominfo dan BRTI menggunakan metode reward and punishment dalam industri kreatif konten premium. "Tujuannya tentu agar industri ini tetap kreatif, namun tetap bertanggung jawab. Hukum CP yang nakal, tapi jangan lupa beri apresiasi kepada CP yang baik dan menguntungkan konsumen," pungkasnya.

(rou/rou)





Hide Ads