Hal tersebut diutarakan oleh pengacara korban pencurian pulsa, David Tobing di kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2011).
"Apa yang dilakukan oleh provider maupun content provider sudah tindak pidana, sudah kejahatan korporasi. Polisi harus aktif mengusut tanpa harus menunggu pengaduan korban," kata David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BRTI mengintruksikan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium," tambah David, yang mengutip surat Ketua BRTI Syukri Batubara.
Dalam surat tersebut, disebutkan siapa yang harus mengembalikan pulsa konsumen. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakrie Telecom, Dirut Hutchison CP Telecommunication, Dirut Indosat, Dirut Mobile-8 Telecom, Dirut Natrindo Telepon Seluler, Dirut Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Dirut Smart Telecom, Dirut PT Telkom, Dirut Telkomsel dan Dirut Axiata.
"Hanya saja, dalam surat tersebut tidak disebutkan mekanisme pengambalian pulsa. Ini yang perlu diperjelas. Bagaimana pula dengan pengawasan saat mengembalikan ke pelanggan. Juga bagaimana bila pelanggan telah meninggal atau mematikan nomornya," imbuh David Tobing.
(Ari/eno)