"Merujuk pada surat edaran BRTI, kami para operator sepakat menghentikan penawaran SMS premium yang efektif terhitung mulai 18 Oktober," kata Sarwoto Atmosutarno selaku ketua ATSI di Jakarta, Senin (17/10/2011) sore.
Penghentian penawaran SMS premium ini akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Operator kemudian akan lebih menyempurnakan sistem kerja ataupun perjanjian SMS premium dengan para content provider (CP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarwoto menambahkan, sistem kerja antara pihak operator dengan CP nantinya akan disesuaikan dan dimasukkan dalam surat perjanjian kerja sama.
Sebelumnya, BRTI mengeluarkan surat edaran yang meminta operator telekomunikasi di Indonesia untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/voice broadcast hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini untuk menanggulangi tindak pencurian pulsa oleh CP nakal.
(eno/fyk)