Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
CP Nakal akan Diaudit Secara Forensik

CP Nakal akan Diaudit Secara Forensik


- detikInet

Jakarta - Seluruh content provider (CP) yang memberikan jasa layanan pesan premium akan diaudit forensik oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang menggandeng Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Dhanrivanto, anggota BRTI, audit forensik akan dilakukan terkait lima kesimpulan rapat yang dihasilkan dalam pertemuan bersama operator dan CP di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, hari ini, Selasa (11/10/2011).

"Dalam audit forensik ini, kami akan mengawasi secara ketat semua layanan premium dari para CP, audit hukumnya, dan cross examination untuk menunjukkan kita memiliki prasangka baik, bahwa operator dan CP bukan (semuanya) penjahat," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dalam praktiknya ada pengaduan, kita beri kesempatan dulu. Kalau masih terjadi, diberi peringatan tertulis tiga kali masih bandel, maka izin otomatis akan dibekukan, bahkan dicabut," kata Dhanrivanto lebih lanjut.

Ia pun menegaskan, dalam kasus yang merugikan banyak pelanggan ini, penegakkan regulasi dan undang-undang terkait pemberian sanksi dan kewajiban membayar ganti rugi konsumen harus sesuai koridor hukum.

Dhanrivanto pun mengatakan, wacana moratorium (penghentian seluruh layanan SMS premium) yang sempat ia katakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI kemarin, tak bisa dilakukan secara sepihak.

"Moratorium yang saya maksud, bukan untuk menghentikan sama sekali industri kreatif. Contohnya begini, begitu mencuat kasus penyedotan pulsa pelanggan, kami didemo. Jika kita mengambil tindakan reaktif dengan menghentikan serentak semua layanan CP, kami pun juga akan didemo. Sementara di lantai bawah (ruang pertemuan Kominfo), kami tengah melangsungkan acara INAICTA untuk mendukung industri kreatif dalam negeri, ini kan kontradiktif jadinya," paparnya.

(rou/ash)





Hide Ads