"Kami sebagai konsumen kecewa, sangat kecewa," kecam David Tobing, kuasa hukum dari Ferry Suntoro, sang pelapor kasus penyedotan pulsa, saat walkout di tengah rapat di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Ia menyesalkan, dari hasil rapat itu tak ada langkah konkret dan penindakan tegas atas bukti-bukti kasus pencurian pulsa yang sangat merugikan pelanggan secara luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota BRTI Dhanrivanto meminta konsumen sedikit bersabar. Sebab dalam kasus ini, diperlukan penyidikan lebih lanjut untuk membuktikan kesalahan CP sesuai hukum yang berlaku.
"Kami semua di sini berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen. Tidak bisa main hakim sendiri. Untuk menegakkan hukum ya harus dengan aturan hukum juga," kata dia.
Dalam pertemuan rapat yang sempat tertutup bagi media selama dua jam lebih itu, dihasilkan lima simpulan aksi kegiatan yang digeber dalam waktu maksimal tiga bulan.
1. BRTI akan menyampaikan data yang diduga telah merugikan konsumen berdasarkan masukan publik terkait penyedotan pulsa melalui SMS penipuan dan layanan pesan premium kepada Polri (Bareskrim dan Polda) untuk ditindak secara hukum.
2. Berdasarkan masukan publik, BRTI akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mendalami hubungan bisnis antara CP dan operator telekomunikasi dalam memberikan jasa layanan pesan premium.
3. BRTI bersama operator telekomunikasi akan merancang sistim aplikasi yang memungkinkan jika konsumen tidak menginginkan layanan jasa pesan premium.
4. Jika ada CP yang ditemukenali melakukan pelanggaran, BRTI akan menginstruksikan operator untuk menghentikan layanan pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, yang hasilnya akan dipublikasikan kepada publik.
5. BRTI dan operator secara bersama-sama akan menyiarkan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen, dan cara pengaduan konsumen.
(rou/ash)