Dilaporkan The Straits Times dan dikutip detikINET, Selasa (11/10/2011), penyedia konten yang masih anak perusahaan jaringan Ericsson tersebut dilaporkan konsumennya secara langsung ke Infocomm Development Authority of Singapore (IDA).
Dalam investigasinya, IDA menemukan bahwa konsumen itu menggunakan nomor 'recycled'. Yaitu nomor yang sebelumnya digunakan oleh pengguna lain dan kemudian diberikan dan dipakai oleh konsumen itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang terjadi pada si konsumen ini, Ericsson Telecommunications, tetap melanjutkan tagihan bulanan -- yang kini digunakan oleh orang berbeda -- sehingga pelanggan baru harus membayar layanan premium.
Kondisi diperburuk dengan tidak berfungsinya layanan hotline pengaduan konsumen. Alhasil, konsumen yang tidak disebutkan namanya itu tidak bisa membatalkan atau menghentikan layanan yang tidak diinginkannya.
Menurut sumber lain, English Daily, putusan yang dijatuhkan kepada Ericsson Telecomunications merupakan denda tertinggi yang pernah diberlakukan sejak diperkenalkannya hukuman yang lebih ketat terhadap pemain di industri telekomunikasi Negeri Singa awal tahun ini.
Hal ini dimaksudkan untuk menekan jumlah aduan pelanggan terhadap layanan konten premium yang tidak mereka inginkan, termasuk konten game atau ringtone.
Ericsson Telecomunications didenda di bawah undang-undang yang mengatur layanan premium yang diperkenalkan pada 2007, menjadikannya pelanggaran terbesar kedua dalam kurun waktu beberapa tahun. Sebelumnya di 2009, perusahaan ini pernah juga didenda sebesar USD 73.000 (sekitar Rp 500 jutaan).
Nah, hal yang kurang lebih sama terjadi di Indonesia. Seperti diketahui, gonjang-ganjing pencurian pulsa oleh content provider nakal melalui SMS premium kian mengemuka dalam beberapa pekan terakhir. Sayangnya di Tanah Air, praktik seperti ini belum ditindak tegas oleh pihak berwajib.
(rns/ash)