Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Soal SMS Penipuan, DPR Sesalkan Kominfo

Soal SMS Penipuan, DPR Sesalkan Kominfo


- detikInet

Jakarta - Komisi I DPR RI menyayangkan komitmen Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam melindungi pelanggan telekomunikasi dari kasus pencurian pulsa lewat SMS. Padahal kasus semacam ini sudah sering terjadi sejak 2007 lalu.

"Kami menyesalkan minimnya tanggung jawab pak menteri (Tifatul Sembiring) dan BRTI yang hanya mengkambinghitamkan CP (content provider) nakal saja. Padahal selama ini, operator juga ikut menikmati," keluh Najib Shihab, anggota Komisi I dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).

"Saya tidak tahu pola hubungan antara operator dan CP. Tapi saya mencurigai ada hubungan diam-diam karena operator mendapatkan keuntungan besar. Apakah masih kurang sehingga menggunakan cara-cara (penipuan SMS) seperti ini?" cecarnya lebih lanjut dalam pertemuan yang dihadiri Menkominfo beserta para petinggi operator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam presentasinya di DPR, Tifatul mengatakan kasus penipuan lewat SMS ini sudah sering terjadi sejak 2007. Namun kasusnya belum sebesar saat ini. Ia pun mengklaim, Kominfo dan BRTI telah berupaya maksimal menegakkan regulasi sesuai UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi.

"BRTI sejak pertengahan Juli kemarin sudah membuka call center 159. Dari Juli sampai 4 Oktober tercatat ada 9638 kasus pengaduan terkait telekomunikasi dan 700 nomor SMS penipuan," katanya.

Tifatul pun menegaskan, langkah-langkah penanganan telah dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan seluruh operator pada 5 Oktober 2011 untuk mengetahui langkah-langkah dalam penanganan SMS penipuan.

"Pengguna ponsel kita sudah lebih dari 200 juta. Pengguna berhak ajukan ganti rugi atas kesalahan penyelenggara jasa," tandas menteri.

(rou/eno)





Hide Ads