"Kita minta kepolisian memproses secara hukum dugaan penggerusan pulsa secara ilegal", ujar Menkominfo Tifatul Sembiring dalam keterangan pers yang diterima detikINET, Rabu (5/10/2011).
Rencananya Selasa pekan depan, Kemenkominfo akan bertemu Bareskrim Polri, menindaklanjuti CP yang nakal. Tifatul menambahkan ada 5 poin hasil pertemuan antara Kemenkominfo dengan 10 operator telekomunikasi hari ini. 5 Poin itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik, melalui televisi atau media cetak, soal REG dan UNREG dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan.
3. Ditemukan bahwa nomor penggerus pulsa biasanya short character seperti ABCD sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan.
4. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan regulator telah menerima 7.000 pengaduan via nomor 159 dan lebih dari 90 persen sudah ditangani bersama operator. 60 CP sudah di-black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka.
5. Jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.
(rou/wsh)