Demikian disampaikan oleh Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Menurutnya, informasi tertulis yang keluar dari Bakrie akhir pekan lalu itu perlu diklarifikasi agar tidak simpang siur.
"REJA itu tidak punya lisensi 4G seperti yang disebutkan Bakrie dalam press release-nya," ketus Heru saat bercerita kepada detikINET, Rabu (24/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, REJA menyelenggarakan jartaptup dengan sistim akses nirkabel pada 3,5 GHz yang kemudian dimigrasikan ke 3,3 GHz dengan zona terbatas pada Jabodetabek dan Jawa Barat.
"Jadi tidak benar nasional dan memiliki izin 4G," tegas Heru.
Direktur Bakrie Telecom, Rakhmat Junaidi, belum mau berkomentar soal keluhan BRTI tersebut. "Nanti saya cek kembali," singkatnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, Bakrie melalui press release-nya menuliskan telah mengakuisisi REJA yang diklaim sebagai operator 4G.
"Dengan bandwith sebesar 12,5 Mhz yang berjalan di pita frekuensi 3,3 Ghz secara nasional, Presiden Direktur PT Bakrie Telecom Anindya Bakrie optimistis operator 4G akan mampu melayani beragam kebutuhan layanan data pita lebar korporasi maupun UMKM, home internet, bahkan kebutuhan operator seluler," tulis press release tersebut.
"Jangan lupa bahwa di industri ini konsumen sangat cepat berpindah ke teknologi baru dan operator mau tidak mau harus menyediakan kalau tidak akan ditinggalkan pasar. Jadi sekali mencoba 4G yang lebih cepat dan lebih besar kapasitasnya, selamanya pengguna akan terus mengharapkan layanan yang sama apapun operatornya," kata Anindya di press release itu.
Selain diprotes BRTI, aksi akuisisi ini juga dipertanyakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum melaporkan ke instansi teknis terkait dengan frekuensi yang dikelola di 3,3 GHz sebesar 12,5 MHz.
"Terus terang kami tidak mengetahui sama sekali aksi akuisisi yang dilakukan oleh kelompok usaha Bakrie itu. Kita akan minta klarifikasinya karena ini terkait dengan sumber daya terbatas yang dikuasai oleh REJA di 3,3 GHz sebesar 12,5 MHz," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewo Broto.
Ditegaskan olehnya, Kominfo berhak untuk mengetahui nasib dari frekuensi yang dikelola oleh REJA karena sesuai regulasi sumber daya terbatas itu tidak bisa diperjualbelikan.
"Aksi akusisi dan merger kian marak di industri telekomunikasi. Sayangnya, pelaku usaha seperti lupa, selain dengan regulasi telekomunikasi dan lebih memperhatikan aturan lain seperti UU Perseroan atau Pasar Modal dalam melancarkan aksi ini," keluh Gatot.
(rou/rou)