Anggota Komite BRTI Heru Sutadi mengatakan bahwa hal ini dirasa perlu diluruskan di masyarakat sehingga masuknya operator yang memiliki markas di Amerika Serikat itu tidak dianggap sebagai suatu ancaman.
"Ya kan sepertinya AT&T dianggap memiliki izin yang superior karena nama siskomdat-nya. Padahal dalam tata aturan kita, istilah itu setara dengan jasa ISP, ITKP maupun NAP," jelas Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AT&T sendiri telah mendapatkan lisensi penyelenggaran Siskomdat di Indonesia setelah diperjuangkan selama dua tahun terakhir.
"Melalui PT AT&T Global Network Services Indonesia, kami mendapatkan izin Siskomdat efektif per tanggal 27 Mei 2011," ungkap Stuart Rivers, Director Global Operations of AT&T Asia Pacific.
PT AT&T Global Network Services Indonesia telah mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang daftar negatif investasi (DNI) maksimal 95% untuk kepemilikan asing di penyelenggaraan Siskomdat.
"Untuk mendapatkan persetujuan dari BKPM, kami bermitra secara joint venture dengan PT Pradipta Danavaska selaku pemilik 5%. Persetujuan ini sudah dikeluarkan sejak Januari 2010 lalu," tukasnya.
Setelah mendapatkan lisensi Siskomdat, AT&T sudah dapat memasarkan dan menyediakan layanan Virtual Private Network berbasis internet protokol (IP-VPN) global, Managed LAN, dan Managed application services, secara langsung kepada perusahaan multinasional di Indonesia.
"Dengan adanya lisensi ini, kerja sama kami dengan klien korporat sudah bisa terjalin langsung tanpa pihak ketiga. Single invoice, single contract, dan direct managed services. Tapi untuk infrastruktur last mile, kami tetap menggunakan akses milik partner kami selama ini, Telkom dan Indosat," tandas Stuart.
(ash/rns)