Perubahan ini sudah disahkan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 7 Juni 2011.
Â
Dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Kamis (23/6/2011), Axis menyatakan bahwa pihaknya saat ini dalam proses melakukan penyesuaian dan perubahan yang dianggap perlu sehubungan dengan perubahan nama badan hukumnya.
Namun demikian, informasi rinci lain seperti alamat, nomor telepon perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP) dan sebagainya akan tetap sama.
Â
"Dengan adanya surat pemberitahuan ini, seluruh dokumen maupun kontrak yang saat ini sedang berjalan akan menggunakan nama PT Axis Telekom Indonesia," pungkas Herumurti Sutaryo, Head of Legal PT Axis Telekom Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ash/fyk)