Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
AT&T Siap Beraksi di Industri Telekomunikasi Indonesia

AT&T Siap Beraksi di Industri Telekomunikasi Indonesia


- detikInet

Jakarta - AT&T akhirnya mengantongi izin penyelenggaraan layanan komunikasi data jasa multimedia di Indonesia. Alhasil, kiprah raksasa global di industri telekomunikasi Tanah Air ini pun tinggal menunggu waktu.

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, izin penyelenggaraan komunikasi data AT&T dikeluarkan pada 27 Mei 2011 lalu. Sebelumnya mereka telah menjalankan uji laik operasi (ULO) dan telah menggenggam izin prinsip sudah cukup lama.

"Dengan dipegangnya izin penyelenggaraan artinya AT&T sudah bisa menjalankan bisnisnya di layanan komunikasi data. Umumnya target bisnis layanan ini adalah korporat," lanjut Gatot kepada detikINET, Selasa (7/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicontohkan, layanan yang bisa dijajakan AT&T adalah terkait jalur komunikasi perusahaan seperti supermarket atau shooping center yang ingin mengetahui persediaan stok barang di cabang-cabangnya di berbagai kota.

"Jadi layanan komunikasi data yang dimaksud lebih ke storage communication systems. Namun tidak hanya untuk bisnis supermarket, di kepabeanan juga bisa diterapkan layanan ini," imbuh Gatot.

Kini, setelah mendapatkan izin penyelenggaraan komunikasi data multimedia, AT&T pun diprediksi bakal memperluas kekuasaannya dengan kemungkinan untuk mengincar lisensi lain.

"Bukan tidak mungkin nanti AT&T juga akan mengajukan izin lain untuk masuk pasar ritel seluler, misalnya. Ini jelas akan meramaikan persaingan. Izin komunikasi data rasanya cuma entry point saja," tukas Gatot.

Operator telekomunikasi yang memiliki basis pelanggan cukup besar ini ternyata cenderung berhati-hati dalam melakukan pergerakan sejak disorot oleh media. Itu sebabnya mereka tak mau gagal dalam ULO.

Untuk menjadi penyelenggara komunikasi data multimedia, AT&T diwajibkan memiliki badan hukum di Indonesia. Namun syaratnya tidak berat, karena berdasarkan daftar negatif investasi (DNI), kepemilikan asing di penyelenggara data masih diperbolehkan hingga 95%.

"Berbeda dengan seluler yang maksimal 65% dan jaringan tetap lokal yang 49%. Untuk komdat masih boleh 95%. Nah, dari sini nampaknya mereka pelan-pelan akan mempelajari peluang pasar sambil menyiapkan langkah strategis. Kami sendiri belum tahu business plan mereka seperti apa," pungkas Gatot.
(ash/rns)






Hide Ads