"Iya kami telah serukan, untuk penggunaan menara masjid sebagai transmisi seluler. Jika ada penawaran dari provider," kata Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang Abdul Mujib Syadzili saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Kamis (19/5/2011).
Mujib mengaku, seruan itu telah disebar ke seluruh pengurus takmir masjid se-Kabupaten Malang, bahwa PBNU tidak mempermasalahkan penggunaan menara masjid sebagai transmisi seluler. Asal jelasnya, dengan satu syarat bangunan menara tidak dalam satu bidang dengan masjid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini, kata dia, mengacu pada batsul ma'sail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Bukan semata keputusan pengurus cabang.
Saat ini menurutnya, sebanyak 40 masjid telah dilirik provider untuk menaranya digunakan sebagai transmisi seluler. "Sekarang masih dalam tahap survei. Ada 40 masjid yang telah disurvei. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam klausul penawaran itu, provider akan menggunakan menara hingga 7 tahun ke depan. Apabila masjid telah dilirik dan belum mempunyai menara. Provider menyanggupi akan mendirikannya. "Setelah 7 tahun, menara yang dibangun jadi milik masjid itu," terangnya.
Ditanya apakah NU memberikan rekomendasi patokan harga terkait penawaran provider itu? Pria yang akrab disapa Gus Mujib ini menegaskan, patokan harga memang telah dimiliki takmir, sesuai dengan potensi keberadaan masjid sendiri. "Harga pasti adalah patokannya. Harapan kami ada tawaran tinggi," bebernya.
(bdh/wsh)