Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Akuisisi Operator WiMax
Izin Prinsip Operator WiMax Tak Bisa Dipindahkan
Akuisisi Operator WiMax

Izin Prinsip Operator WiMax Tak Bisa Dipindahkan


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengatur soal kepemilikan dalam tender Broadband Wireless Access (BWA) alias WiMax. Yang pasti, jika operator tersebut baru sebatas memegang izin prinsip, maka tidak bisa dialihkan kepada perusahaan lain.

Terkait rencana akuisisi operator BWA yang digaungkan Presdir Bakrie Telecom Anindya N Bakrie, Kepala Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto mengaku belum menerima laporan dari perusahaan terkait.

"Namun di tender BWA, selama pemenang tender masih sebatas memegang izin prinsip itu tidak boleh berpindah kepemilikan. Kecuali jika perusahaan tersebut sudah memegang izin penyelenggaraan, tapi tak semudah itu juga," tukasnya kepada detikINET, Jumat (8/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab langkah korporasi ini terlebih dulu harus melalui sejumlah evaluasi dari regulator. Seperti, apakah sudah bebas kewajiban dan sesuai dengan UU Telekomunikasi no 36 tahun 1999, UU Praktek Monopoli, dan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Tapi yang harus ditegaskan di sini adalah, kalau masih sebatas izin prinsip itu dilarang. Otomatis mereka harus mengajukan uji laik operasi (ULO) baru mengajukan izin pengajuan penyelenggaraan. Sementara jika sudah memegang izin penyelenggaraan harus melalui evaluasi lagi," tegas Gatot.

Dari kabar yang beredar, BTel konon bakal mengakuisisi pemenang tender BWA yang berada di area gemuk seperti Jabotabek atau Jawa serta yang telah memiliki basis pelanggan dan infrastruktur. Nama yang muncul adalah First Media, Berca, dan Internux.Β Β Β 

First Media saat ini sudah memegang izin penyelenggaraan BWA dan membutuhkan investasi hingga Rp 1 triliun untuk mengembangkan WiMax dengan merek dagang Sitra Wimax.

Sementara Berca dengan brand Wigo membutuhkan dana sebesar USD 500 juta dolar, namun masih sebatas memegang izin prinsip.

Nah, yang ketiga adalah Internux. Perusahaan ini sejatinya hampir kehilangan izin prinsip sebagai penyelenggara BWA di zona Jabodetabek karena dianggap Kementerian Kominfo tidak berkomitmen membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan up front fee senilai Rp 220,06 miliar.

Beruntung, Internux selamat setelah memenangkan tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kominfo sendiri tidak memanfaatkan batas waktu untuk melakukan banding.
Β 

(ash/fyk)







Hide Ads