Dari hasil pertemuan antara BRTI dengan perwakilan konsumen dan operator, disimpulkan bahwa SMS spam yang digunakan untuk penawaran kredit tanpa agunan (KTA) dan kartu kredit sudah meresahkan pengguna layanan telekomunikasi dan berpotensi terjadi pelanggaran UU telekomunikasi No.36/1999 dan Peraturan Menkominfo No. 1/2009.
"Karena itu, BRTI dan para operator akan berupaya melakukan beberapa langkah," papar Anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Rabu (16/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, BRTI juga akan membahas kembali metode pengiriman SMS lintas operator dalam penetapan interkoneksi SMS. Sebab, metode sender keep all (SKA) yang selama ini digunakan, dinilai telah menjadi pemicu SMS gratis untuk menyebar SMS sampah.
"Terakhir, BRTI juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengetahui dan menyampaikan masalah penyebaran SMS KTA dan kartu kredit yang terutama dilakukan oleh bank-bank asing," tandas Heru.
Β
(rou/rns)