Putusan ini sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008.
Dalam keterangannya, Senin (17/1/2011), KPPU mengatakan bahwa denda tersebut masuk ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan kode penerimaan 423755.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap Telkomsel yang telah melaksanakan putusan KPPU dan menghimbau bagi pihak-pihak yang belum melaksanakan Putusan KPPU tersebut agar secepatnya melaksanakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan," pungkas KPPU.
Seperti diketahui, pada 19 November 2007, KPPU memutuskan Temasek Cs melanggar UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena memiliki saham di dua perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu Telkomsel dan Indosat.
Temasek Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU No.5/1999. Dalam pasal tersebut dikatakan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha di bidang yang sama, pada pasar yang sama, satu pelaku usaha, atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
Maka dari itu, KPPU memerintahkan pada Temasek Holdings untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di Telkomsel dan Indosat dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut memiliki ketetapan hukum.
Tidak puas atas putusan KPPU, Temasek Holding (Private) Limited, ST Telemedia Pte Ltd, STTΒ Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte Ltd (AMHC), Asia Mobile HoldingsΒ Pte Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd, mengajukan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, pengadilan menguatkan vonis KPPU.
Temasek kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun sayangnya, upaya hukum yang dilakukan perusahaan asal Singapura itu ditolak melalui putusan Kasasi MA Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 tentang pelanggaran pasal 27 (kepemilikan silang) yang dilakukan Temasek.
Temasek Cs pun diperintahkan untuk melepas sahamnya di Indosat dan Telkomsel. Belakangan, Temasek akhirnya memindahtangankan saham yang dimilikinya di Indosat melalui STT ke genggaman Qatar Telecom -- yang notabene rekanannya juga. Namun demikian, dalam Putusan Kasasi MA, Temasek cs dan Telkomsel tetap harus membayar denda masing-masing Rp 15 miliar untuk disetorkan ke kas negara.
(ash/rns)