Itu sebabnya, jika mengacu pada UU Telekomunikasi No 36/1999, RIM harusnya terlebih dulu memiliki izin lisensi sebagai operator telekomunikasi di Indonesia sebelum menyelenggarakan layanan BlackBerry.
Sesepuh praktisi bisnis internet, Heru Nugroho, menilai izin tersebut harusnya diminta oleh pemerintah sejak dulu kala. BlackBerry sendiri telah beroperasi di Indonesia kali pertama sejak akhir 2004 lalu bersama operator Indosat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan olehnya, RIM tak ubahnya seperti perusahaan ISP (internet service provider). "Sudah seperti operator akses internet, cuma NOC (Network Operating Center)-nya ada di Kanada sana. Nah, kalau sudah begitu, suruh RIM bikin NOC di Indonesia," papar mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini.
Heru lebih setuju jika isu lisensi dan pembangunan server jaringan di Indonesia lebih diutamakan ketimbang mendesak RIM untuk menyensor pornografi. Terlebih, pembangunan NOC yang dimaksud tak memerlukan waktu yang lama--meski terbilang cukup rumit karena besarnya kapasitas server yang dibutuhkan.
"Sebentar kok bangun NOC, sekitar sebulan. Tapi kalau Kominfo menganggap ini penting karena sudah jadi isu nasional, ya bisa aja lebih cepat buat mendapetkan lisensi. Lagian, dengan BlackBerry harus berlisensi, pemerintah juga bisa menarik pajak penyelenggaraan BHP (biaya hak penyelenggaraan) dan USO (universal service obligation)," jelasnya. (rou/rns)