Sebelumnya, regulator akan mengikuti besaran persentase penurunan yang dilakukan oleh konsultan TriTech yakni pemangkasan sekitar empat sampai enam persen biaya interkoneksi untuk semua lisensi.
Namun dalam refleksi akhir tahun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Plt. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Muhammad Budi Setiawan mengatakan, untuk seluler penurunan biaya interkoneksi berada di kisaran tiga hingga sembilan persen. Sementara PSTN satu hingga delapan persen, fixed lined satu sampai 25 persen dan untuk SMS masih menganut azas Sender-Keep-All.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negosiasi memang masih berlangsung. Namun pada prinsipnya, kata pria yang biasa disapa Iwan ini, operator besar berharap penurunan biaya interkoneksi jangan terlalu besar.
"Sebaliknya, operator kecil meminta penurunan biaya interkoneksi ini memiliki kisaran yang lebih besar," imbuhnya.
Menurut Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, penurunan biaya interkoneksi yang mencapai tiga persen terbilang kecil. Alhasil, imbas kepada tarif retail di layanan seluler pun kecil sekali.
"Ya, kalau cuma tiga persen, memang kurang berasa dampaknya ke tarif retail," tukasnya, ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (29/12/2010).
Sementara Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, penurunan tarif interkoneksi tidak mempengaruhi pendapatan operasional operator secara signifikan.
Aturan soal pungutan biaya interkoneksi dua tahun yang lalu, 2008, sempat tiga kali direvisi. Mulanya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 9/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Kemudian, direvisi menjadi Permen No. 15/2008 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap Berdasar biaya interkoneksi yang baru. Dan terakhir, formula tarif retail kembali diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9/2008 dan No. 15/2008. (ash/rns)