Menurutnya, Postel bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini masih mengevaluasi permohonan tersebut.
"BRTI memerintahkan diproses evaluasi sesuai jadwal, tidak ada menetapkan semnggu harus selesai," tegasnya kepada detikINET, Senin (29/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Btel sendiri tengah sibuk mempersiapkan proses merger akuisisi bersama Flexi milik Telkom. Kabarnya, merger ini akan closing pada Desember 2010. Tak pelak, pengajuan lisensi seluler ini menimbulkan kesan terburu-buru.
Terlebih, dalam Peraturan Menkominfo No. 1/2010, pemberian lisensi harus melalui proses seleksi terlebih dulu. Selain itu, aturan mengenai Biaya Hak Penggunaan frekuensi berbasis pita (BHP Pita) juga belum diimplementasikan.
Kabar bahwa pemberian lisensi ini harus tuntas di bulan Desember, langsung dibantah oleh Budi Setyawan. "Tidak ada tekanan atau janji. BHP pita PP-nya sudah akan ditandatangani. 15 Desember sudah akan diberlakukan," tegas sang Plt Dirjen Postel.
Btel sendiri ketika dikonfirmasi mengenai kabar soal pengajuan lisensi seluler ini, menolak untuk memberikan keterangan. "No comment," singkat Rakhmat Junaidi, Direktur Korporat Bakrie Telecom.
(rou/fw)