Pembayaran Airtime Lambat, Pengusaha Wartel Kembali Demo
Hide Ads

Pembayaran Airtime Lambat, Pengusaha Wartel Kembali Demo

- detikInet
Selasa, 21 Sep 2010 13:44 WIB
Jakarta - Para pengusaha warung telekomunikasi (Wartel) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) menggelar aksi demo di gedung Telkom karena menyesalkan lambatnya pembayaran dana airtime seluler seluruh operator telekomunikasi yang disetor melalui BUMN telekomunikasi tersebut.

Ketua Umum APWI Srijanto Tjokorsudarmo menjelaskan, pada 22 Juni 2010 kemarin telah dibuat rekening bersama (escrow account) oleh APWI dan Telkom sebagai fasilitator.

"Namun, hingga sekarang belum ada pencairan, baik itu hak organisasi sebesar 40% atau dana airtime. Kami tidak akan pulang sebelum dana cair," ancam Srijanto di tengah kerumunan demo di Gedung Grha Citra Caraka, Telkom, Jakarta, Selasa (21/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, operator seluler sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 28,8 miliar untuk biaya airtime selama 10 bulan.

"Itu rentang waktu di mana kedua belah pihak dalam posisi sepakat untuk sementara. Sisanya masih didiskusikan lagi," jelas pria paruh baya yang kerap mengenakan busana hitam-hitam ini.
 
Sebelumnya, para pengusaha Wartel  menuntut tujuh operator seluler untuk mengembalikan biaya airtime periode trafik April 2005 hingga Januari 2007 senilai Rp 54,093 miliar yang diklaim merupakan hak pemilik Wartel.
 
Pembayaran airtime berdasarkan KM 46/2002 tentang penyelenggaraan wartel yang menyatakan pendapatan airtime dari penyelenggara jaringan bergerak seluler sekurang-kurangnya 10%.

Airtime selama berlaku, oleh pengusaha wartel disetorkan melalui Telkom. Setelah itu oleh Telkom menyetorkan ke operator seluler.

APWI beranggapan masih ada tunggakan oleh operator seluler kepada para pengusaha wartel untuk periode April 2005 hingga Januari 2007. 

Namun periode tagihan itu menjadi  perdebatan untuk periode berlakunya airtime setelah periode Maret 2005 antara APWI dan operator.

Asosiasi itu juga beranggapan airtime berlaku sejak Agustus 2002 sesuai berlakunya KM 46/2002 dan berakhir Januari 2007 karena PM No 5 memberikan masa peralihan satu tahun. Sedangkan para operator beranggapan airtime berakhir Januari 2007.

Lebih lanjut Srijanto mengungkapkan, APWI juga menuntut Telkom mengembalikan tagihan airtime sejumlah Rp 2,84 miliar yang ditarik pada percakapan dibawah enam detik karena alasan perbedaan skema tarif wholesale dan retail.

Ia menegaskan, tindakan Telkom menagihkan dan menyimpan dana itu menyalahi Kepmenparpostel No. 46/98 Pasal 7 tentang Tarif Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, yang menyatakan tarif interkoneksi jaringan seluler dengan PSTN dihitung berdasarkan tarif pungut panggilan interkoneksi ke pelanggan.

"Telkom harus mengembalikan dana itu ke pengusaha Wartel, kalau tidak kami somasi," katanya.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia, selaku bicara, menegaskan dalam kasus airtime ini perusahaannya hanya menjadi fasilitator.

"Kami bukan pemungut airtime. Masalah dana harus dicairkan secara cepat tentunya memerlukan koordinasi dengan banyak pihak," pungkasnya.

Ketika berita ini diturunkan, demo yang berlangsung di gedung Telkom Jakarta, bubar untuk sementara karena dilanda hujan deras. Para peserta demo banyak yang berteduh di sekitar gedung tersebut.

(rou/ash)
Berita Terkait