Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
ISP Ilegal Dikhawatirkan Bebaskan Situs Porno

ISP Ilegal Dikhawatirkan Bebaskan Situs Porno


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika khawatir kebijakan pemblokiran situs porno yang telah diketuk Menkominfo Tifatul Sembiring akan dimanfaatkan oleh para penyedia jasa internet (ISP) ilegal untuk mengiming-imingi pengguna dengan pembebasan situs porno.

"Kami memang belum mendeteksi gejala yang signifikan, tapi jangan sampai ada pelanggan yang lari ke ISP ilegal yang tidak melakukan pemblokiran," tukas Kepala Bagian Hubungan Masyakarat dan Pusat Informasi Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S. Dewa Broto.

ISP ilegal yang beroperasi di Indonesia, kata Gatot, jumlahnya cukup banyak. Aksi yang mereka lakukan tergolong dinamis dan bersifat hit and run. Jadi kalau ada penertiban mereka tiarap, kemudian muncul lagi jika keadaan mulai reda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pusat konsentrasi ISP ilegal ini berada di kota-kota besar Pulau Jawa, seperti di Jakarta dan Jawa Tumur. Sementara di luar Jawa yang sudah terdeteksi ada di Medan, Manado, Makasar, dan Palembang.

"Kalau yang sifatnya masif masih di sekitar Jabodetabek ada 20 ISP ilegal dan Jawa timur 15. Sementara Manado ada tujuh, Medan tujuh, Makasar dan Palembang lima. Ini yang kami deteksi," imbuh Gatot kepada detikINET, Kamis (19/4/2010).

Gatot berharap, ISP tidak berizin tidak memanfaatkan kondisi sekarang ini untuk menjadi penyelenggara alternatif dalam menampung layanan internet. Kominfo pun berjanji bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penegakan hukum secara serentak untuk menertibkan ISP ilegal tersebut.

"Bagi ISP ilegal yang terkena penertiban akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting bagi tetap terjaganya equal treatment, khususnya untuk mengimbangi upaya responsif dari ISP legal (berizin) yang sudah mendukung program pemblokiran ini," tutur Gatot.

Sebelumnya, para ISP dan NAP (Network Access Provider) diminta Kominfo untuk melakukan filtering dan pemblokiran situs dan konten porno. Langkah tersebut wajib dilakukan sesuai dengan esensi surat edaran Dirjen Postel atas nama Menteri Kominfo No. 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tertanggal 21 Juli 2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Pornografi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sendiri telah memberikan himbauan kepada seluruh perusahaan jasa internet (ISP) yang menjadi anggotanya untuk dapat menawarkan pilihan layanan terfilter.

Hanya saja, fitur ini sifatnya optional. Jadi pengguna dapat secara bebas memilih untuk berlangganan internet terfilter atau internet tanpa filter.

APJII juga meminta agar setiap ISP menginformasikan pada pelanggannya soal adanya pilihan tersebut. Sedangkan soal mekanismenya, ISP dibebaskan untuk menggunakan tools yang ada dan sesuai dengan kemampuan masing-masing. (ash/rns)




Hide Ads