"Kami sudah menyurati RIM untuk membangun server di sini. Isi suratnya, kurang lebih imbauan kami untuk membangun server di Indonesia beserta alasan pemerintah mengapa mereka diwajibkan untuk membangun server," dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (10/8/2010).
Pertama, aspek legalitas. Sesuai UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun asing harus mendirikan server di Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku untuk perbankan yang harus mendirikan data center.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pemerintah berharap adanya penurunan tarif karena lokalisasi layanan melalui server lokal. "Kami rasa dengan adanya server di Indonesia, tarif BlackBerry bisa turun 10% sampai 20% lagi," ujarnya.
Alasan keempat yang dikemukakan Menkominfo ialah untuk memudahkan proses penyelidikan pada tersangka kejahatan korupsi atau ancaman terorisme dengan adanya tapping (penyadapan) rekaman pembicaraan.
"Langkah ini biasa kami lakukan berkat kerja sama dengan operator," tandas Tifatul.
(rou/ash)