Penegasan ini disampaikan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi keresahan yang berkembang di kalangan pengguna dan pengembang aplikasi BlackBerry.
"Kami perlu meluruskan kesalahpahaman yang berkembang. Tidak benar bahwa kami telah menyatakan akan memblokir BlackBerry," tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, saat dikonfirmasi detikINET, Kamis (5/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak bisa sembarang mengeluarkan kebijakan pemblokiran BlackBerry seperti UEA dan Arab Saudi, karena dalam kasus ini tidak ada dasar hukum yang kuat.
"Selain tidak ada dasar hukum yang kuat, kami juga belum melihat urgensinya. Jadi, tidak ada sanksi, meski tidak tertutup kemungkinan jika memang di kemudian hari kami perlu data yang menyangkut urusan keamanan negara," jelasnya.
Atas dasar hukum yang kuat, kata Gatot, Kementerian Kominfo pada 2009 lalu sempat mengancam akan membekukan sertifikat izin impor BlackBerry, karena RIM belum menyediakan service center untuk pelanggan jika terjadi kerusakan handset.
"Itu salah satu contoh bukti konkret bahwa langkah kebijakan yang kami tempuh berlandaskan dasar hukum yang kuat, Peraturan Menteri No. 29/2008 tentang sertifikasi. Sejauh ini, RIM sudah cukup kooperatif," jelas juru bicara Kominfo.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring juga sudah memastikan Indonesia tidak akan ikut memblokir BlackBerry. Pernyataan menteri meluncur lewat akun Twitter sejak ramai diributkan oleh para pengembang aplikasi BlackBerry.
Saat coba dikonfirmasi detikINET, Gregory Wade selaku Managing Director RIM South East Asia, belum bisa memberikan jawaban komentarnya menanggapi kasus ini.
(rou/wsh)