Sayangnya meski sudah berumur satu tahun, implementasi Permen tersebut dirasa masih kurang tegas karena baru sebatas mengeluarkan teguran saja. Hal ini terungkap melalui perbincangan detikINET dengan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S. Dewa Broto, Kamis (29/7/2010).
"Inti dari Permen ini mengatur dua hal, yakni larangan pengiriman SMSΒ secara berulang dan jasa layanan SMS premium," kata Gatot saat dihubungi detikINET via telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memahami operator kesulitan menangani banyaknya SMS spam yang berseliweran setiap harinya. Jumlahnya bisa mencapai 200 hingga 300 juta setiap hari, itu baru satu operator. Sulit bagi mereka (operator) untuk mendeteksi satu per satu," terang Gatot.
Namun menurut Gatot, setidaknya jika vendor pengirim SMS spam tercantum jelas, maka operator bisa mudah menghentikannya. "Lain halnya dengan vendor yang jelas, katakanlah dikirimkan oleh perusahaan X, operator bisa langsung meminta mereka untuk menghentikan mengirim spam," ujarnya.
Kominfo sendiri menyatakan setuju dengan larangan pengiriman SMS spam yang dikeluarkan BRTI. Dikatakan Gatot, apa yang diputuskan oleh BRTI, sudah dikonfirmasi sebelumnya kepada Kominfo.
"Kami memahami aduan konsumen yang merasa terganggu dengan penyebaran SMS spam ini. Kebanyakan dari mereka mengeluh merasa terganggu dan risih harus menghapus SMS spam yang masuk," tandas Gatot. (rns/wsh)