Hal ini diungkapkan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto. "Kami in line dengan BRTI setuju atas pelarangan tersebut. Karena apa yang diputuskan oleh BRTI, sudah dikonfirmasi kepada Kominfo," ujar Gatot saat dihubungi detikINET, Kamis (29/7/2010).
Dalam dua bulan terakhir, menurut Gatot, Kominfo menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait masalah ini. Setiap harinya ada sekitar 300 laporan masuk mengadukan soal SMS spam. "Pada saat bersamaan laporan ini juga tentunya masuk ke BRTI. Sebagai regulator yang menangani masalah tersebut, kemudian BRTI bertindak melarang penyebaran SMS spam," terang Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah SMS spam juga mengganggu Anda? Diskusikan bersama pengguna lainnya dalam ruang Curhat Pelanggan di forum detikINET.
(rns/wsh)