Kominfo Setuju Pelarangan SMS Spam
Hide Ads

SMS Spam KTA

Kominfo Setuju Pelarangan SMS Spam

- detikInet
Kamis, 29 Jul 2010 15:43 WIB
Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah memerintahkan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia agar segera memblokir penyebaran SMS spam. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun setuju dengan kebijakan ini. 

Hal ini diungkapkan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto. "Kami in line dengan BRTI setuju atas pelarangan tersebut. Karena apa yang diputuskan oleh BRTI, sudah dikonfirmasi kepada Kominfo," ujar Gatot saat dihubungi detikINET, Kamis (29/7/2010).

Dalam dua bulan terakhir, menurut Gatot, Kominfo menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait masalah ini. Setiap harinya ada sekitar 300 laporan masuk mengadukan soal SMS spam. "Pada saat bersamaan laporan ini juga tentunya masuk ke BRTI. Sebagai regulator yang menangani masalah tersebut, kemudian BRTI bertindak melarang penyebaran SMS spam," terang Gatot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan olehnya, dasar hukum larangan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (Permen) No.1 tahun 2009. "Inti dari Permen ini mengatur dua hal, yakni larangan pengiriman SMS  secara berulang dan jasa layanan SMS premium," tandasnya.

Apakah SMS spam juga mengganggu Anda? Diskusikan bersama pengguna lainnya dalam ruang Curhat Pelanggan di forum detikINET.
(rns/wsh)
Berita Terkait