Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Asing di Menara Telekomunikasi
Kominfo Ingin Menghindari 'Kasus Badung'
Asing di Menara Telekomunikasi

Kominfo Ingin Menghindari 'Kasus Badung'


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku juga memiliki pertimbangan dari aspek sosial ketika mendorong tertutupnya asing di penyediaan menara telekomunikasi. Salah satunya untuk menghindari konflik seperti yang terjadi di Badung, Bali.

Konflik yang dimaksud adalah terkait perubuhan sejumlah menara telekomunikasi yang ada di wilayah pariwisata tersebut. Hal ini lantas memunculkan konflik antar penguasa daerah, pemerintah pusat, dan pihak industri.

"Sebagaimana yang sering terjadi di berbagai daerah ketika muncul persoalan perubuhan menara telekomunikasi dan salah satu masalah cukup signifikan di awal tahun 2010 ini adalah dari kasus Badung, maka dengan menutup dari sektor asing ini minimal dapat memperkecil potensi konflik penyediaan menara telekomunikasi," tukas Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo.Β Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, lanjut dia, ketika bisnis menara telekomunikasi masih tertutup untuk asing seperti sekarang ini, potensi terjadinya persengketaan tetap tinggi. Apalagi jika dibuka meski dalam porsi yang masih terbatas untuk asing.

Gatot sendiri mengakui bahwa Kominfo sering menghadapi persoalan dengan beberapa Pemda tertentu ketika ingin menata industri telekomunikasi Tanah Air. Tapi tentu saja mereka tidak ingin eskalasinya melebar.

"Di sisi lain ada komitmen untuk memberi peran cukup besar pula bagi Pemda untuk turut serta dalam memfasilitasi penyediaan menara telekomunikasi sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan anti monopoli dan sejumlah ketentuan lain yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 danΒ  Peraturan Bersama," ia menandaskan, dalam keterangannya, Senin (22/3/2010).Β Β Β 

Pemerintah sendiri, melalui Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa telah menyampaikan sikap finalnya yang memastikan bahwa penyediaan menara telekomunikasi sepenuhnya tertutup untuk asing.

Keterangan tersebut disampaikan seusai rapat koordinasi di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian pada tanggal 19 Maret 2010 sore, yang di antaranya khusus menuntaskan masalah boleh atau tidaknya asing dalam penyediaan menara telekomunikasi sebagai satu-satunya agenda yang belum tuntas bagi revisi Peraturan Presiden tentang DNI (Daftar Negatif Investasi).

Kominfo sendiri menyambut positif atas keputusan tersebut. "Ini bukan kalah atau menang, karena esensi dasar yang menjadi sikap BKPM pun tetap direspons positif oleh Kominfo, yang intinya adalah bahwa investasi di bidang percepatan pembangunan menara telekomunikasi tetap harus diperhatikan untuk menunjang perbaikan iklim investasi di Indonesia," pungkasnya. (ash/faw)







Hide Ads