Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Sony Disomasi Sony
Kominfo Minta Sony Corp Cabut Somasi Sony AK
Sony Disomasi Sony

Kominfo Minta Sony Corp Cabut Somasi Sony AK


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara. Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Sony Corp terhadap Sony AK--blogger Indonesia yang nama situsnya dipermasalahkan itu--diminta untuk segera dicabut.

"Kami minta somasi itu diurungkan Sony Corp. Karena apa yang dilakukan Sony AK tidak salah menurut Undang-undang ITE pasal 23," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Senin (15/3/2010).

Dalam pasal 23 di UU ITE diatur tentang pendaftaran dan penggunaan nama domain sekaligus kemungkinan untuk melakukan gugatan pembatalan apabila nama domain yang telah didaftarkan digunakan secara tanpa hak oleh pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perlindungan terhadap domain di dalam UU ITE, yakni first come first serve, HaKI (hak atas kekayaan intelektual), persaingan usaha tidak sehat, dan lainnya. Jadi, kalau ada domain yang sudah didaftarkan, yang lain tidak boleh ganggu," katanya.

Untuk penyelesaian sengketa nama domain yang disebutkan dalam UU ITE, lanjut dia, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini rancangannya masih dibahas. "Kasus ini bisa jadi study case untuk menyempurnakan RPP."

Sementara menurut ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers), masih kata Gatot, apa yang dilakukan oleh blogger dengan nama lengkap Sony Arianto Kurniawan itu juga tidak salah. Sebab, nama domain sony-ak.com yang telah didaftar sejak 2003, berbeda dengan sony.com milik Sony Corp.

"Saat mendaftarkan kalau namanya sama pasti akan ditolak. Meskipun sama-sama mengandung kata Sony, antara sony.com dan sony-ak.com itu jelas beda. Kalau ada satu karakter beda, dan sejauh belum ada orang lain yg daftar, jadi itu sah-sah saja," jelasnya.

Meski demikian, Kominfo mengaku tidak punya hak untuk mendesak Sony Corp agar membatalkan tuntutannya. Pun demikian, jika ada yang mau melancarkan somasi balik tidak bisa dilarang. "Kalau sudah disarankan tapi tidak dicabut juga, ya itu hak Sony Corp. Begitu pula sebaliknya."

"Tapi apa pihak yang mau somasi tidak berpikir lebih jauh lagi secara rasional. Apa sudah ada pertimbangan psikologi dan sanksi sosial. Jangan arogan meski punya brand besar, semua harus diselesaikan dengan kepala dingin," tandas Gatot. (rou/faw)





Hide Ads